Kamis, 21 Mei 2009

STRATEGI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN

Strategi Pengembangan Pendidikan berbasis Nilai Etika dan Budaya
Oleh: H. Sofyan Sauri, M.Pd

A. Pendahuluan
Akselerasi informasi akibat gelombang globalisasi mendorong kontak antar budaya semakin pesat. Kontak budaya dapat dimaknai sebagai pertemuan antara nilai baru dengan nilai lama yang terjadi di luar maupun di dalam organisasi dan pada akhirnya melahirkan perubahan sosial, Soemarjan (1995) mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang memengaruhi sistem sosialnya. Sementara Ogburn mengemukakan bahwa perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan, baik yang material maupun inmaterial, terutama yang menekankan pada pengaruh yang besar dari unsur-unsur kebudayaan material terhadap kebudayaan inmaterial.
Perubahan sosial berkenaan dengan kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya perubahan sistem stratifikasi sosial, sistem nilai dan norma sosial, proses-proses sosial, struktur sosial, pola sikap dan tindakan sosial warga masyarakat, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu kurun waktu tertentu. Perubahan sosial berproses di dalam masyarakat dan mengubah masyarakat secara keseluruhan secara bertahap. Perubahan terjadi akibat adanya faktor yang datang dari internal (dari masyarakat itu sendiri), maupun datang akibat adanya faktor luar.
Perubahan sosial sebagai salah satu proses yang menyertai arus besar globalisasi dewasa ini, dalam kenyataanya seringkali menggiring pada proses akulturasi sampai asimilasi, lebh jauhnya sampai pada homogenisasi (penyeragaman budaya), di samping neoliberalisasi yang merasuk semua ranah kehidupan, termasuk pendidikan. Information and Communication Technology (ICT) yang kini kian mutakhir sebagai salah produk dari pesatnya perkembangan IPTEK, telah menghilangkan batas ruang dan waktu sehingga dunia seakan menyatu dalam suatu kampung global (global village) dan tersatukan oleh kultur global yang berasaskan pada nilai-nilai liberalistik-kapitalistik. Pertukaran informasi termasuk nilai antarbangsa berlangsung secara cepat dan penuh dinamika, sehingga mendorong terjadinya proses perpaduan nilai, kekaburan nilai, bahkan terkikisnya nilai-nilai asli yang sebelumnya sakral dan menjadi bagian dari jadi diri suatu bangsa.
Pada saat nilai-nilai advantage dari globalisasi digembor-gemborkan oleh para pencetus dan pendukungnya, saat itu pula terjadi proses penggiringan nilai-nilai budaya masyarakat yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya split dan kegamangan nilai. Kegamangan nilai yang dialami masyarakat dewasa ini merupakan akibat manusia lebih mengutamakan kemampuan akal, memarginalkan peranan nilai-nilai transendental serta tunduk pada paham individualisme dan kapitalisme. Akibatnya, manusia kehilangan ruh kemanusiaan dan kosong dari nilai-nilai spiritual. Kemampuan otak dan rasionalitas telah mencapai titik puncak dan tidak dibarengi dengan kekuatan ruhaniah, akibatnya hidup menjadi kehilangan makna.
Mengingat tantangan yang dihadapinya semakin nyata dan kompleks, maka proses pendidikan yang berbasis pada nilai etika dan budaya dewasa ini menjadi sangat penting. Tantangannya datang dari berbagai arah, terutama datang sebagai efek dari arus informasi global. Susanto (1998:27) menyebutkan dalam era globalisasi yang terbuka ini, terpaan informasi sangat memungkinkan seseorang mengadopsi nilai-nilai, pengetahuan, dan kebiasaan luar lingkungan sosialnya dan jauh dari jangkauannya secara fisik.
Dalam kondisi semacam itu, pertahanan nilai etika dan budaya yang menjadi pegangan masyarakat akan semakin tergoyahkan, nilai tradisi bangsa Indonesia yang ramah, lembut, dan santun bisa tergilas oleh nilai-nilai baru yang bersandar dan berlindung kepada kebebasan dengan mengatasnamakan hak asasi. Dengan demikian, standar nilai yang dipegang oleh masyarakat akan semakin rapuh dan siap untuk digantikan dengan standar lainnya. Nilai-nilai yang bersumber kepada budaya atau tata nilai yang dipegang teguh masyarakat akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Karena itu, rujukan nilai etika yang dikembangkan oleh pendidikan tidak cukup hanya berdasarkan kepada nilai moral masyarakat, melainkan nilai transendental yang bersumber dari agama.
Dewasa ini, pengembangan pendidikan yang berbasis nilai etika dan budaya kurang mendapatkan perhatian, baik di kalangan orang tua (keluarga) maupun guru/dosen (sekolah/perguruan tinggi). Hal ini disebabkan orientasi keberhasilan pendidikan yang hanya diukur oleh tingkat intelektualitas siswa. Pembinaan nilai yang membentuk pribadi siswa kurang mendapatkan perhatian, hal tersebut bukan hanya terjadi di dunia persekolahan, di dunia perguruan tinggi pun demikian. Ranah kognitif acapkali menjadi indikator perguruan tinggi dalam menerima calon mahasiswa, pun ketika menentukan standar prestasi, kompetensi intelektual masih menjadi primadona dalam menentukan kelayakan seorang mahasiswa untuk mendapatkan gelar sarjana.
Padahal, pendidikan pada hakikatnya tidak hanya terikat dengan ranah intelektual, melainkan terdapat ranah lain yang lebih mendasar, yakni ranah nilai. Gaffar (2004:8) menyebutkan bahwa pendidikan bukan hanya sekedar menumbuhkan dan mengembangkan keseluruhan aspek kemanusiaan tanpa diikat oleh nilai, tetapi nilai itu merupakan pengikat dan pengarah proses pertumbuhan dan perkembangan tersebut. Dengan demikian, jelaslah bahwa proses pendidikan dalam setiap jenjangya tidak bisa didikotomikan dengan nilai yang menjadikan pendidikan itu sendiri lebih bermakna.
Selain wajib diintegrasikan dengan ranah nilai etika, praktek pendidikan juga tidak bisa lepas dari keterikatan nilai budaya, karena pada dasarnya salah satu urgensi adanya pendidikan bagi suatu bangsa adalah terjaganya keberlangsungan nilai-nilai budaya/kebudayaan sebagai salah satu nilai luhur yang dirintis oleh founding fathers dan nenek moyang suatu bangsa. Nilai budaya tersebut merupakan unsur pembentuk peradaban bangsa dan menjadikan suatu bangsa memiliki martabat di tengah-tengah kehidupan masyarakat global.
Makna kebudayaan sesungguhnya dapat dikembangkan ke dalam tiga dimensi, yaitu keilmuan, etika, dan estetika. Dimensi keilmuan dilihat dari capaian-capaian pengetahuan dan teknologi, etika dengan penghayatan kebaikan universal dan multikultural dalam kehidupan nasional, serta estetika dengan apresiasi keindahan yang meningkatkan harkat kehidupan. Kegiatan budaya pada hakikatnya adalah bagaimana warga berkiprah dan menghasilkan sesuatu yang bermakna dalam ketiga dimensi tersebut. Persoalan kebudayaan adalah bagaimana menghadirkan warga dengan kapasitas tertentu untuk dapat terlibat di dalamnya. Penyiapan warga inilah disebut sebagai proses pendidikan.
Menempatkan kebudayaan sebagai ranah yang terpisah dari proses pendidikan, sebagaimana yang dianut oleh pemerintah Indonesia dewasa ini, boleh jadi karena mendefinisikan kebudayaan sebagai produk, bukan sebagai proses. Produk memang lebih mudah dan berharga untuk dijual, apalagi jika berasal dari warisan. Namun, pemerintah dapat terjebak dalam dimensi tunggal, pendidikan dipandang hanya melalui satu departemen, sehingga melalaikan masalah yang paling mendasar, yaitu pendidikan sebagai proses menyiapkan warga berbudaya.
Pada dasarnya, fungsi dari satuan pendidikan adalah memproses warga agar memiliki kemampuan untuk mempraktekan nilai-nilai yang terformulasikan dalam konsep kebudayaan, dengan orientasi utama untuk dimensi keilmuan, etika dan estetika. Terjadinya kemunduran kebudayaan yang ditandai dengan rendahnya kegiatan dan hasil keilmuan dari suatu bangsa, orientasi etika dalam proses pendidikan yang menghasilkan sikap eksklusif dan sektarian di tengah masyarakat majemuk dan global, serta selera estetika warga masyarakat yang semakin rendah merupakan akibat dari adanya praktek pendidikan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya dalam jenjang pendidikan tinggi yang tidak berbasis kepada nilai etika dan nilai budaya, dengan kata lain mendikotomikan antara pendidikan, nilai, etika dan budaya.
Perguruan tinggi merupakan salah satu subsistem pendidikan nasional yang tidak dapat dipisahkan dari subsistem lainnya baik di dalam maupun diluar sistem pendidikan. Keberadaan perguruan tinggi dalam keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara, mempunyai peran yang sangat besar. Peran tersebut terungkap dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 yang mengungkapkan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga kewajiban tersebut terformulasikan menjadi konsep tri darma perguruan tinggi.
Dengan darma yang pertama yakni pendidikan, perguruan tinggi harus mampu memberdayakan proses pendidikan yang sedemikian rupa agar seluruh mahasiswanya berkembang menjadi lulusan yang berkualitas dan memiliki kompetensi paripurna secara intelektual, profesional, sosial, moral dan personal. Adapun dengan dharma kedua yaitu penelitian, perguruan tinggi harus mampu menjadi salah satu institusi ilmiah akademik yang dapat menghasilkan berbagai temuan inovatif melalui kegiatan-kegiatan penelitian. Sehingga pada akhirnya dapat mengembangkan dirinya serta memberikan sumbangan nyata bagi pengembangan keilmuan dan aplikasi dalam berbagai upaya pembaharuan. Sementara dengan dharma ketiga yaitu pengabdian kepada masyarakat, maka keberadaan perguruan tinggi harus dapat dirasakan manfaatnya bagi kemajuan masyarakat.
Dalam konteks globalisasi dewasa ini, maka perguruan tinggi melalui perpaduan dari tri darma yang diembannya, harus mampu berperan dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai etika masyarakat dan nilai budaya bangsa agar tidak hanyut oleh terpaan arus global yang menggiring kepada proses homogenisasi atau penyeragaman nilai budaya, karena jika itu terjadi maka suatu bangsa akan kehilangan martabat dan jati dirinya serta kepribadian masyarakatnya akan terkikis oleh nilai-nilai baru yang datang seiring dengan arus besar globalisasi.

B. Pendidikan Berbasis Nilai Etika
Dalam perspektif sejarah filsafat, nilai merupakan suatu tema filosofis yang berumur masih muda. Baru pada akhir abad ke-19 nilai mendapat kedudukan mantap dalam kajian filsafat akademis secara eksplisit. Namun secara implisit, nilai sudah lama memegang peranan dalam pembicaraan filsafat, yaitu sejak Plato menempatkan ide ‘baik’ paling atas dalam hierarki nilai-nilai (Bartens, 2004:12). Kurt Baier (UIA, 2003: 10) mengemukakan bahwa nilai adalah suatu kecenderungan perilaku yang berawal dari gejala-gejala psikologis seperti hasrat, motif, sikap, kebutuhan dan keyakinan yang dimiliki secara individual sampai pada wujud tingkah lakunya yang unik. Sedangkan Allport menyatakan bahwa nilai adalah keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihannya. Bagi Allport nilai terjadi pada wilayah psikologis kepribadian (Allport, 1964:4).
Adapun Kluckhon dalam Mulyana (2004:5) lebih panjang merumuskan tentang nilai. Ia mendefinisikan nilai sebagai konsepsi dari apa yang diinginkan, yang memengaruhi pilihan terhadap cara, tujuan antara dan tujuan akhir tindakan. Sementara Bramel dalam Mulyana (2004:5) mengungkapkan bahwa definisi itu memiliki banyak implikasi terhadap pemaknaan nilai-nilai budaya, dalam pengertian lebih spesifik implikasi yang dimaksud adalah.
• Nilai merupakan konstruk yang melibatkan proses kognitif (logis dan rasional) dan proses katektik (ketertarikan atau penolakan menurut kata hati).
• Nilai selalu berfungsi secara potensial, tetapi selalu tidak bermakna apabila diverbalisasi.
• Apabila hal itu berkenan dengan budaya, nilai diungkapkan dengan cara yang unik oleh individu atau kelompok.
Deskripsi pendidikan berbasis nilai mencakup keseluruhan dimensi pendidikan. Tujuan pendidikan nilai yang ideal adalah membentuk kepribadian manusia seutuhnya. Tujuan ini diarahkan untuk mencapai manusia seutuhnya yang berimplikasi pada pendidikan nilai sebagai keseluruhan praktek pendidikan di lingkungan satuan pendidikan. Karena itu, pendidikan nilai berarti keseluruhan dimensi pendidikan yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan, baik kegiatan kurikulum, ektrakurikuler, dan seluruh kegiatan belajar mengajar yang dikatakan sebagai upaya penanaman nilai dalam pendidikan.
Pendidikan nilai dapat menjadi sarana ampuh dalam menangkal pengaruh-pengaruh negatif yang terjadi dalam kehidupan masyarakat global dewasa ini. Sejalan dengan derap laju pembangunan dan laju perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta arus reformasi sekarang ini, pendidikan nilai semakin dirasa penting sebagai salah satu alat pengendali bagi tercapainya tujuan pendidikan nasional secara utuh.
Kaitanya dengan nilai etika, kata etika atau ethics (bahasa Inggris) itu sendiri memiliki banyak arti, secara etimologi istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos yang mempunyai arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Adapun dalam bentuk jamaknya ta etha yang artinya adat kebiasaan. Ta etha menjadi latar belakang terbentuknya istilah “etika” yang oleh filsuf Yunani besar Aristoteles (384-322) sudah dipakai untuk menunjukan filsafat moral. Jika dilihat dari asal-usul kata etika, maka etika dapat didefinisikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Selain secara etimologis, kita dapat melihat pengertian etika dari kamus, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang lama (Peoerwadarmita,1953), etika dijelaskan sebagai ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti sebagai berikut:
• Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
• Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menanggapi tiga pengertian etika di atas, Bertens (2004:5) mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan di depan karena lebih mendasar daripada yang pertama dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi. Dengan demikian, menurut Bertens (2004:6) tiga arti Etika dapat dirumuskan sebagai berikut :
• Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “sistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya etika orang Jawa dan etika agama Budha.
• Etika dipakai dalam arti kumpulan asas atau nilai moral.Yang dimaksud disini adalah kode etik, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia.
• Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti etika di sini sama dengan filsafat moral.
Etika juga disebut ilmu normatif, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kita juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normative ethics dan philosophy ethics. Descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika, Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seseoarang dapat dikatakan bermoral sedangkan philosophy ethics ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.
Pengertian Etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurutnya bahwa Etika berasal dari istilah Yunani ethos yang mempunyai arti adat-istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian tersebut etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu, Etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Menurut Wiramiharja (2006 : 158) pada dasarnya etika meliputi empat pengertian:
• Etika merupakan sistem nilai kebiasaan yang penting dalam kehidupan kelompok khusus manusia.
• Etika digunakan pada suatu di antara sistem-sistem khusus tersebut yaitu “moralitas” yang melibatkan makna dari kebenaran dan kesalahan, seperti salah dan malu.
• Etika adalah sistem moralitas itu sendiri mengacu pada prinsip-prinsip moral aktual.
• Etika adalah suatu daerah dalam filsafat yang memperbincangkan telaahan etika dalam pengertian-pengertian lain.
Etika baru menjadi ilmu bila disusun secara metodis dan sistematis yang terdiri dari asas-asas dan nilai baik buruk. Jadi etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dinilai jelek dengan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat dicerna akal pikiran. Pengertian etika sebagai ilmu merupakan suatu studi yang mempelajari tentang segala soal kebaikan dalam hidup manusia semuanya, mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan perasaan sampai mengenai tujuannya.
Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, sesungguhnya etika dapat dibedakan menjadi tiga macam pemahaman yaitu:
• Etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian dari perbuatan seseorang.
• Etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya seseorang dikatakan etis apabila orang itu telah berbuat kebajikan.
• Etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Menurut Suseno (1991:15) sekurang-kurangnya terdapat empat alasan, mengapa etika pada zaman sekarang semakin perlu.
• Kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moralitas. Dan kita sering dihadapkan dengan sekian banyak pandangan moral, sehingga kadang bingung mana yang akan kita ikuti.
• Kita hidup dalam masa transfortasi masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan itu terjadi di bawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi. Dalam transfortasi ekonomi, sosial, intelektual dan budaya itu nilai-nilai budaya yang tradisional ditantang semuanya.
• Dalam hal ini etika membantu agar kita tidak kehilangan orientasi, dapat membedakan antara yang hakiki dan apa saja yang boleh berubah, sehingga kita kita tetap saggup mengambil sikap-sikap yang dapat dipertanggungjawabkan.
• Tidak mengherankan bahwa proses perubahan sosial budaya dan moral yang kita alami kini dipergunakan oleh berbagai pihak untuk memancing di air keruh.
Dengan demikian etika dapat membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologi-ideologi itu secara kritis dan objektif dan untuk penilaian sendiri, agar kita tidak terlalu mudah terpancing. Etika juga berguna membantu kita agar tidak naïf atau ektrim. Etika diperlukan oleh kaum beragama yang disatu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka di lain pihak sekaligus mau berpartisifasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah. Etika mau membantu, agar kita lebih mampu untuk mempertanggungjawabkan kehidupan kita.
Etika tidak langsung membuat manusia menjadi lebih baik, melainkan etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis untuk berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Pluralisme moral diperlukan karena pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan, modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional, berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup.
Mengingat sangat strategisnya posisi sistem nilai etika dalam kehidupan, terlebih tantangan dewasa ini semakin besar, maka pendidikan sebagai core program dalam upaya membentuk generasi harapan masa depan bangsa, wajib hukumnya untuk diintegrasikan dengan seperangkat nilai yang terformulasikan dalam konsep etika. Hal ini perlu di jabarkan oleh para praktisi pendidikan ke dalam seluruh komponen pendidikan, lebih spesipiknya dalam komponen-komponen pembelajaran seperti tujuan, materi, metode, media, sumber dan evaluasi.
Dengan mengembangkan pendidikan yang berbasis pada nilai etika, maka diharapkan dapat terbentuk generasi yang kokoh idiologinya, mantap sikap mentalnya dan memiliki pondasi yang kuat dalam menghadapi serangan nilai luar yang datang bersamaan dengan derasnya arus global. Generasi yang mampu melihat secara tegas tentang apa yang baik dan apa yang buruk, hak dan kewajiban moral (akhlak), mampu mengejawantahkan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, serta memegang teguh sistem nilai mengenai benar dan salah yang dianut bangsanya.
Dalam konteks pendidikan nasional, fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 bab II pasal 3 sebagai berikut:
”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Adanya kata-kata mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat tentunya perlu diupayakan melalui formulasi pendidikan nasional yang tepat. Indikator watak dan peradaban bermartabat itu sendiri tentunya adalah ketika terbentuk gererasi yang betul-betul menghargai dan menghormati sistem nilai bangsanya. Watak dan peradaban yang bermartabat hanya dapat diraih oleh pendidikan yang betul-betul mengintegrasikan sistem nilai yang anut bangsanya ke dalam seluruh komponan pendidikan. Dengan demikian, jelaslah bahwa upaya pengembangan pendidikan yang berbasis kepada nilai etika suatu bangsa menjadi sangat penting.

C. Pendidikan Berbasis Nilai Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) dan diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain.
Soemardjan dan Soemardi (1974:113) mengungkapkan bahwa kebudayaan adalah hasil karya, rasa dan cipta manusia. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jaasmaniah (material culture) yang diperlukan oleh manusia untuk menguasai alam semesta, agar kekuatan serta hasilnya dapat diabadikan untuk keperluan masyarakat. Rasa yang meliputi jiwa manusia mewujudkan segala kaidah dan nilai-nilai sosial yang perlu untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan dalam arti yang luas, di dalamnya termasuk ideologi, kebatinan, kesenian dan semua unsur hasil ekspresi jiwa manusia yang hidup sebagai anggota masyarakat. Adapun cipta merupakan kemampuan mental, kemampuan berpikir orang-orang yang hidup bermasyarakat dan yang menghasilkan filsafat serta ilmu pengetahuan. Cipta merupakan wujud teori murni dan juga terapan yang langsung dapat diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat. Rasa dan cipta dinamakan pula kebudayaan rohaniyah (spiritual atau immaterial culture) .Semua karya, rasa dan cipta dikuasai oleh karsa orang-orang yang menentukan kegunaanya agar sesuai dengan kepentingan sebagian besar atau dengan seluruh masyarakat.
Iris Varner dan Linda Beamer dalam Intercultural Communication in the Global Workpalce yang dikutip oleh Alo Liliweri dalam bukunya Makna Budaya dalam Komunikasi Budaya (2003;7-8) memberikan pandangan tentang pengertian kebudayaan, bahwa kebudayaan merupakan pandangan yang koheren tentang sesuatu yang dipelajari, yang dibagi, atau yang dipertukarkan oleh sekelompok orang. Sementara Larry A Samovar dan Richar E Porter dalam buku yang sama memberikan pandangan bahwa kebudyaan dapat berarti simpanan akumulatif dari pengetahuan, pengalaman, kepercayaan, nilai, sikap, makna, hirarki, agama, pilihan waktu, peranan, relasi ruang, konsep yang luas dan objek material atau kepemilikan yang dimiliki dan dipertahankan oleh sekelompok orang atau suatu generasi.
Kebudayaan dapat diartikan juga sebagai sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Salah satu referensi yang bisa menjadi acuan untuk mengetahui hakikat kebudayaan adalah ungkapan pelopor antropologi modern, Edward B Tylor sebagaimana dikutip oleh H.A.R Tilaar (1999:39) bahwa :
“Budaya atau peradaban adalah suatu keseluruhan yang kompleks dari pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat istiadat, serta kemampuan-kemampuan dan kebiasaan lainya yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat”
Definisi yang sederhana ini memberikan beberapa hal yang perlu kita simak lebih lanjut yang kiranya bermanfaat sebagai kerangka untuk menyimak hakikat kebudayaan sebagai berikut :
1. Kebudayaan merupakan suatu keseluruhan yang kompleks. Hal ini berarti bahwa kebudayaan merupakan suatu kesatuan dan bukan jumlah dari bagian-bagian. Keseluruhannya merupakan pola-pola atau desain tertentu yang unik. Setiap kebudayaan mempunyai mozaik yang spesifik.
2. Kebudayaan merupakan suatu prestasi kreasi manusia yang a material artinya berupa bentuk-bentuk prestasi psikologis seperti ilmu pengetahuan, kepercayaan,seni dan sebagainya.
3. Kebudayaan dapat pula berbentuk fisik seperti hasil seni, terbentuknya kelompok-kelompok keluarga, dan sebagainya
4. Kebudayaan dapat pula berbentuk kelakuan-kelakuan yang terarah seperti hukum, adat istiadat yang berkesinambungan
5. Kebudayaan diperoleh dari lingkungan
6. Kebudayaan merupakan suatu realitas yang objektif, yang dapat dilihat.
7. Kebudayaan tidak terwujud dalam kehidupan manusia yang soliter atau terasing tetapi yang hidup di dalam suatu masyarakat tertentu.

Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak (karya).
• Gagasan; Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
• Aktivitas; Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
• Artefak (karya); Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Adapun menurut Ndraha (1997:44), jika dihubungkan dengan nilai, tingkat budaya dapat didefinisikan menurut kuantitas dan kualitas sharing (keberbagian) suatu nilai dalam masyarakat. Pertama, semakin banyak anggota (aspek kuantitatif) masyarakat yang menganut, memiliki, dan menaati nilai, semakin tinggi tingkat budaya. Dilihat dari sudut ini, ada budaya global, budaya regional, budaya bangsa, budaya daerah, dan budaya setempat. Kedua, semakin mendasar penaatan nilai (aspek kualitatif), semakin kuat budaya. Dilihat dari sudut ini, budaya dapat dikelompokkan menjadi budaya kuat, budaya sedang, dan budaya lemah.
Fungsi budaya pada umumnya sukar dibedakan dengan fungsi budaya kelompok atau fungsi budaya organisasi karena budaya merupakan gejala sosial. Namun demikian, dapat dilihat beberapa fungsi budaya, antara lain:
1. Sebagai identitas dan citra suatu masyarakat. Identitas ini terbentuk oleh berbagai faktor, seperti sejarah, kondisi dan sisi geografis, sistem social, politik dan ekonomi, serta perubahan-perubahan dalam masyarakat (Charles Hampden-Turner; 1994). Perbedaan dan identitas budaya (kebudayaan) dapat mempengaruhi kebijaksanaan pemerintahan di berbagai bidang.
2. Sebagai pengikat suatu masyarakat. Kebersamaan (sharing) adalah faktor pengikat yang kuat seluruh anggota masyarakat.
3. Sebagai sumber. Budaya merupakan sumber inspirasi, kebanggaan, dan sumber daya. Budaya dapat menjadi komoditi ekonomi misalnya wisata budaya.
4. Sebagai kekuatan penggerak. Jika budaya terbentuk melalui proses belajar-mengajar (learning process), budaya itu dinamis, resilient, tidak statis, dan tidak kaku.
5. Sebagai kemampuan membentuk nilai tambah. Ross A. Webber mengaitkan budaya dengan manajemen, John P. Kotter dan James L. Heskett menghubungkan budaya dengan performance, Charles Hampden-Turner dengan kekuatan organisasional dan keunggulan bisnis.
6. Sebagai pola perilaku. Budaya berisi norma tingkah laku dan menggariskan batas-batas toleransi social.
7. Sebagai warisan. Budaya disosialisasikan dan diajarkan kepada generasi berikutnya.
8. Sebagai substitusi (pengganti) formalisasi.
9. Sebagai mekanisme adaptasi terhadap perubahan. Dilihat dari sudut ini, pembangunan seharusnya merupakan proses budaya.
10. Sebagai proses yang menjadikan bangsa kongruen dengan Negara sehingga terbentuk nation-state.
Seperti yang sudah disinggung dalam bagian pendahuluan bahwa homogenisasi atau penyeragaman budaya menjadi suatu gejala dalam proses globalisasi dewasa ini, sehingga menjadi tantangan besar bagi eksistensinya nilai-nilai budaya asli (lokal dan nasional) suatu bangsa. Menjaga kontinuitas nilai-nilai budaya suatu bangsa hanya dapat dilakukan melalui pendidikan. Karena dengan pendidikan dapat terjadi transformasi nilai antar generasi sebagai upaya penanaman nilai dan menjaga kelestarian sistem nilai suatu bangsa.
Gejala negatif akibat derasnya hantaman budaya global diantaranya adalah kebudayaan lokal kehilangan citra di masyarakat. Penghargaan terhadap tradisi lokal mulai meluntur, digantikan dengan konsumsi kebudayaan baru yang seringkali tidak memiliki akar kultural. Mempraktikkan budaya lokal seolah identik keterbelakangan dan tidak modern. Dalam dunia akademik hal tersebut tercermin dalam penghormatan terhadap pendidik yang tidak sekuat zaman dahulu. Menurut Ashadi Siregar sesungguhnya banyak aspek budaya lokal yang memiliki tingkat relevansi dan kecanggihan tinggi. Seperti konsep student centered learning yang dewasa ini dikembangkan dalam prakek pendidikan nasional, ternyata sudah hadir dalam akar tradisi bangsa Indonesia sejak zaman terdahulu. Konsep Tut Wuri Andayani, Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, pada hakekatnya kongruen dengan student centered learning. Filosofi dasar pemikiran Ki Hajar itu adalah untuk menjadi motivator, menjadi dinamisator, bahkan menjadi pemimpin tidak selalu harus di garis depan.
Pendidikan berbasis nilai budaya bukan bermakna budaya sebagai sebuah warisan hidup yang berusia panjang. Pemaknaan ini memiliki peluang besar terjebak dalam tradisionalisme yang serba tradisi dan takut inovasi. Padahal tradisi pun selalu membuka dimaknai ulang, direinterpretasi, bahkan diekslusi. Pendidikan berbasis nilai budaya dapat berarti membuka ruang kreatifitas nan luas bagi para praktisi pendidikan, namun selalu dikendalikan oleh norma-norma budaya bangsa yang sudah menjadi identitas dan memiliki nilai luhur sebagai warisan budaya bangsa.
Dalam teori nilai, kebudayaan menjelaskan fenomena sosial secara moralistik, hitam putih, boleh-tidak, sedangkan dalam teori sosial, kebudayaan akan melihat akar masalahnya yang seringkali berada dalam tataran sosial dan ekonomi. Pendidikan berbasis nilai budaya berarti menyeimbangkan pemahaman estetis dan progresif tentang kebudayaan dalam praktek pendidikan. Untuk mendorong hal tersebut dibutuhkan tigal hal utama. Pertama, dibutuhkan pemahaman dan pemikiran kebudayaan secara holistik, bukannya sektoral. Kedua, gerak strategi kebudayaan dan gerakan sosial harus berjalan seiring, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Ketiga, kesadaran bahwa perubahan kebudayaan dan sosial yang saat ini terjadi adalah perubahan besar-besaran, baik dalam magnitude maupun dalam intensitasnya, terjadi di segala tingkatan, termasuk basis materialnya. Sehingga pendidikan sebagai entitas program nasional menjadi penting untuk terintegrasi dengan seperangkat nilai budaya bangsa.
Proses globalisasi bukan merupakan proses satu dimensi, melainkan multi dimensi termasuk aspek budaya. Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam dimensi kultural ini adalah, apakah globalisasi meningkatkan homogenitas kultural atau apakah ia akan mengarah pada perbedaan dan heterogenitas yang lebih beragam, atau dalam bahasa yang sederhana apakah globalisasi menjadikan orang semakin sama atau semakin berbeda? Menurut Tomlison, misalnya mendefinisikan globalisasi kultural sebagai semakin meningkatnya jaringan saling keterkaitan dan interdependensi kultural yang komplek yang menjadi ciri kehidupan sosial modern. Bahwa arus kultural global dikendalikan oleh perusahaan media internasional yang memanfaatkan berbagai teknologi komunikasi baru untuk membentuk masyarakat dan identitas. Ketika citra dan gagasan dapat kian mudah cepat dialirkan dari satu tempat ketempat lain, maka kultur menjadi tidak lagi berkaitan dengan lokalitas yang tetap seperti kota atau negara, tapi mendapat makna baru yang mencerminkan tema dominan yang muncul dalam kontek global. Salingketerkaitan yang disebabkan oleh oleh globalisasi kultural ini menentang nilai-nilai dan identitas parokial, karena kesalingketerkaitan tersebut melemahkan hubungan yang mengaitkan kultur pada kepastian lokasi
Meskipun telah terjadi perdebatan yang panjang tentang bukti-bukti ilmiah dampak globalisasi telah melahirkan homogenitas budaya dan atau heteregonitas budaya, namun yang paling jelas adalah globalisasi telah menjadikan budaya Amerika merasuki seluruh umat manusia mulai dari makanan, pakaian, musik, film, bahasa dan gaya hidup bahkan science. Ada kecenderungan telah terjadi penyerbuan budaya Amerika ke seluruh dunia. Hal ini bisa terjadi karena globalisasi menurut Appadurai telah melahirkan lima scape (etnoscape, technoscape, finanscape, mediascape, dan ideoscape) yang dengan leluasa proses Amerikanisasi dapat berjalan dengan mulus.
Bagaimana sikap bangsa dan negara yang berhadapan langsung dengan proses globalisasi, seperti Indonesia? Tentu saja sebagai bangsa yang berdaulat dan memiliki nilai-nilai budaya dan agama yang sangat kaya, maka selayaknya dikembangkan model pendidikan nilai yang mampu memperkokoh dan memperkuat jati diri bangsa Indonesia.
Secara filosofis pendidikan nilai harus berbasis pada nilai-nilai budaya masyarakat dan nilai-nilai agama yang diyakini masyarakat. Pengembangan aspek filosofis pendidikan nilai ini akan dihadapkan pada tantangan secara lokalitas. Secara lokalitas bahwa budaya masyarakat Indonesia sangat majemuk baik corak maupun maknanya, tidak jarang terjadi perbedaan-perbedaan budaya itu telah mengarah pada etnosentrisme yang berlebihan. Jadi persoalannya adalah pilihan nilai-nilai mana yang akan diambil dari budaya majemuk itu untuk dijadikan sebagai landasan pendidikan nilai. Apakah akan mengangkat nilai-nilai budaya yag berbeda atau menjadikan nilai budaya mayoritas sebagai standar pilihan nilai untuk pendidikan nilai. Pilihan ini semuanya akan melahirkan konsekuensi yang kompleks.
Demikian juga dengan nilai-nilai yang diambil dari agama. Agama yang diyakini bangsa Indonesia sangat beragam dan semuanya merupakan agama-agama besar dunia (Islam, Kristen, Hindu, Budha), apakah akan menjadikan semua agama yang diyakini bangsa Indonesia itu sebagai landasan pendidikan nilai atau salah satu agama atau agama mayoritas menjadi standar basis pendidikan nilai. Semua pilihan ini juga akan membawa implikasi yang luas dan rumit. Menjadikan salah satu agama sebagai landasan pendidikan nilai bukan tanpa konsekuensi, karena dalam agama sendiri banyak faham dan aliran yang telah membuat garis segmentasi yang jelas antar faham-faham kelompok yang dianggap berbeda-beda. Landasan pendidikan nilai juga akan dihadapkan kepada suatu kenyataan bahwa beragamnya budaya dan agama yang diyakini masyarakat Indonesia telah melahirkan sistem budaya masyarakat Indonesia bercorak ragam. Menurut Harsya W. Bachtiar (1985:3) di Indonesia paling tidak terdapat empat sistem budaya yang telah menunjukkan jati dirinya dan memiliki akar yang kuat, yaitu
• sistim budaya etnik
• sistim budaya agama-agama besar
• sistim budaya Indonesia dan
• sistim budaya asing.
Keempat sistim budaya di atas telah menjadikan sebagai karakteristik dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, apabila pendidikan nasional yang akan dikembangkan adalah pendidikan berbasis nilai budaya, maka landasan yang menopangnya paling tidak diambil dari empat sistim nilai budaya yang sudah mapan tersebut. Tantangan pendidikan nilai dalam prakteknya berkaitan dengan pilihan nilai-nilai budaya dan agama yang akan dijadikan sebagai landasan pendidikan nilai di Indonesia.
Tantangan pendidikan nilai dari arus globalisasi sangat tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Pertama apabila misi pendidikan nilai yang akan dikembangkan adalah untuk mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai sendiri sebagai upaya untuk memperkuat jati diri, maka tantangannya adalah bagaimana mempertahankan nilai-nilai tersebut dari serbuan nilai-nilai luar yang dibawa dari arus globalisasi. Seperti telah dijelaskan dalam uraian terdahulu bahwa globalisasi juga merupakan proses budaya, yaitu proses budaya Amerikanisasi, dimana menjadikan budaya Amerika menjadi budaya dunia. Pada posisi seperti ini maka yang terjadi adalah budaya lokal berhadapan dengan budaya global.
Budaya global yang notebene budaya Amerika adalah budaya yang berbasis dari nilai-nilai liberalisme yang bercirikan, individualisme, kebebasan, sekularisme, materialisme, pragmatisme, rasionalisme yang kesemua nilai-nilai itu tidak relevan atau bertentangan baik dengan nilai-nilai budaya lokal maupun nilai-nilai agama (Islam) yang dianut masyarakat Indonesia. Secara alamiah pertarungan budaya lokal dengan budaya global ini akan semakin memperkuat budaya global dan akan menggeser budaya lokal, mengingat kekuatan global ditopang oleh sistem teknologi komunikasi, informasi dan transfortasi yang terus meningkat. Disinilah tantang pendidikan nilai di era globalisasi, bagaimana membendung nilai-nilai budaya global yang tidak sesuai dengan kekuatan pendidikan nilai yang belum teruji.
Tantangan berikutnya adalah kehandalan metodologi pendidikan nilai dalam menghambat laju pesat Amerikanisasi budaya Amerika melalui teknologi komunkasi dan informasi. Bisa saja pendidikan nilai dapat berjalan dan diterapkan di sekolah-sekolah atau luar sekolah, tetapi sejauhmana kehandalannya dalam membentuk watak dan pribadi siswa sesuai dengan nilai-nilai dirinya. Sebab ketika di sekolah diajarkan tentang moralitas, tentang larangan untuk free sex, atau pornografi tetapi ketika ke luar kelas semua lingkungan dan media mengajarkan free sex dan pornografi, sementara waktu siswa lebih lama berada di lingkungan ini di bandingkan dengan berada di lingkungan sekolah. Sehingga pendidikan nilai yang diajarkan di sekolah menjadi kurang bermakna.
Dengan segala tantangan yang datang dari proses globalisasi budaya dan pilihan-pilihan nilai budaya lokal, maka bangsa Indonesia harus menjawabnya dengan mengembangkan pendidikan yang berbasis pada nilai budaya bangsa, sehingga bangsa Indonesia tidak kehilangan jati diri yang sudah menjadi watak dan peradaban bangsa.
Sebagai benang merah, pendidikan berbasis nilai budaya dapat dimaknai sebagai wujud dari upaya internalisasi budaya. Dalam bahasa Inggris, internalized berarti to incorporate in oneself, Internalisasi berarti proses menanamkan dan menumbuhkembangkan suatu nilai atau budaya menjadi bagian dari diri (self) orang yang bersangkutan. Penanaman dan penumbuhkembangan nilai tersebut dilakukan melalui berbagai didaktik-metodik pendidikan dan pengajaran, seperti pendidikan, pengarahan, indokrinasi, brainswashing, dan sebagainya.

D. Strategi Implementasi di Perguruan Tinggi
Eksistensi perguruan tinggi memiliki peranan yang sangat penting dalam memengaruhi perubahan-perubahan suatu masyarakat. Peran dan fungsi perguruan tinggi sebagai implementasi dari tri darma yang menjadi kewajibannya, dapat diwujudkan dalam bentuk membangun gerakan pembelajaran masyarakat untuk mendorong terciptanya transformasi sosial dan terjaganya nilai-nilai budaya bangsa. Perguruan tinggi juga dapat mengembangkan model pembangunan yang benar-benar berbasis pada keilmuan dan sumberdaya lokal dalam kerangka sistem nilai budaya bangsa, membangun basis-basis pengembangan keilmuan yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka merespon perubahan global yang sangat dinamis, mengembangkan pusat-pusat pengembangan masyarakat dengan memanfaatkan sumberdaya dan nilai-nilai lokal yang ada, membantu pengembangan kebijakan strategis terhadap legislatif dan eksekutif serta mengontrol implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Perguruan tinggi juga dapat berperan dalam mengembangkan strategi kebudayaan, hal tersebut sangat diperlukan dalam membangun peradaban bangsa, terutama untuk membangun nilai-nilai yang sejalan dengan kemajemukan bangsa agar keberagaman diterima sebagai sebuah kekayaan dan tidak dipertentangkan. Oleh karena itu, pembangunan peradaban itu sendiri perlu berbasis pada nilai etika dan nilai budaya yang sudah melekat dalam jari diri bangsa.
Terdapat beberapa pendekatan akademis pendidikan nilai yang dapat dijabarkan lebih jauh oleh perguruan tinggi dalam rangka mengembangkan pendidikan yang berbasis nilai etika dan nilai budaya.
1. Pendekatan perkembangan kognitif
Pendekatan ini dikatakan pendekatan perkembangan kognitif karena karakteristiknya memberikan penekanan pada aspek kognitif dan perkembangannya. Pendekatan ini mendorong mahasiswa untuk berpikir aktif tentang masalah-masalah moral dan dalam membuat keputusan-keputusan moral. Perkembangan moral menurut pendekatan ini dilihat sebagai perkembangan tingkat berpikir dalam membuat pertimbangan moral, dari suatu tingkat yang lebih rendah menuju suatu tingkat yang lebih tinggi.
Tujuan yang ingin dicapai oleh pendekatan ini ada dua hal yang utama. Pertama, membantu mahasiswa dalam membuat pertimbangan moral yang lebih kompleks berdasarkan kepada nilai yang lebih tinggi. Kedua, mendorong mahasiswa untuk mendiskusikan alasan-alasannya ketika memilih nilai dan posisinya dalam suatu masalah moral.
2. Pendekatan analisis nilai
Pendekatan analisis nilai (values analysis approach) memberikan penekanan pada perkembangan kemampuan mahasiswa untuk berpikir logis, dengan cara menganalisis masalah yang berhubungan dengan nilai-nilai sosial. Jika dibandingkan dengan pendekatan perkembangan kognitif, salah satu perbedaan penting antara keduanya bahwa pendekatan analisis nilai lebih menekankan pada pembahasan masalah-masalah yang memuat nilai-nilai sosial. Adapun pendekatan perkembangan kognitif memberi penekanan pada dilemma moral yang bersifat perseorangan.
Terdapat dua tujuan utama pendidikan moral menurut pendekatan ini. Pertama, membantu mahasiswa untuk menggunakan kemampuan berpikir logis dan penemuan ilmiah dalam menganalisis masalah-masalah sosial, yang berhubungan dengan nilai moral tertentu. Kedua, membantu mahasiswa untuk menggunakan proses berpikir rasional dan analitik, dalam menghubung-hubungkan dan merumuskan konsep tentang nilai-nilai mereka.
3. Pendekatan klarifikasi nilai
Pendekatan klarifikasi nilai (values clarification approach) memberi penekanan pada usaha membantu mahasiswa dalam mengkaji perasaan dan perbuatannya sendiri, untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang nilai-nilai mereka sendiri.
Tujuan pendidikan nilai menurut pendekatan ini ada tiga.Pertama,membantu mahasiswa untuk menyadari dan mengidentifikasi nilai-nilai mereka sendiri serta nilai-nilai orang lain; Kedua, membantu mahasiswa, supaya mereka mampu berkomunikasi secara terbuka dan jujur dengan orang lain, berhubungan dengan nilai-nilainya sendiri; Ketiga, membantu mahasiswa, supaya mereka mampu menggunakan secara bersama-sama kemampuan berpikir rasional dan kesadaran emosional, untuk memahami perasaan, nilai-nilai, dan pola tingkah laku mereka sendiri.
4. Pendekatan pembelajaran berbuat
Pendekatan pembelajaran berbuat (action learning approach) memberi penekanan pada usaha memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan perbuatan-perbuatan moral, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama dalam suatu kelompok.
Terdapat dua tujuan utama pendidikan moral berdasarkan kepada pendekatan ini. Pertama, memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan perbuatan moral, baik secara perseorangan mahupun secara bersama-sama, berdasarkan nilai-nilai mereka sendiri; Kedua, mendorong mahasiswa untuk melihat diri mereka sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam pergaulan dengan sesama, yang tidak memiliki kebebasan sepenuhnya, melainkan sebagai warga dari suatu masyarakat, yang harus mengambil bagian dalam suatu proses demokrasi.

E. Rujukan
Abdul Hakam, Kama, (2002), Pendidikan Nilai, Bandung, Value Press
Bartens, K. (2004), Etika, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Barnadib, Imam, (1988), Ke Arah Perspektif Baru Pendidikan, Jakarta. Depdiknas.
Bachtiar, Harsya W. (1987), Budaya dan Manusia Indonesia, Yogyakarta: PT Hanindata Graha Widya.
Friedman, Thomas L. (2002), Memahami Globalisasi, Bandung:Penerbit ITB.
Haricahyono, Cheppy. (1995). Dimensi-dimensi Pendidikan Moral. Semarang: IKIP Semarang Press.
Hers. Richard H. et al. (1980). Model of Moral Education: An Appraisal. New York: Longman Inc.

Maksum, Ali dan Luluk YR, (2004), Paradigma Pendidikan Universal di Era Modern dan Post Modern, Yogyakarta: Irgi.
Martin, Hans, dan Harald Schuman, (2005), Jebakan Global, Hasta Mitra-Institute For Global Justice.
Magnis Susesno Frans, (1987), Etika Dasar; Masalah-masalah pokok Filsafat Moral, Jakarta, Kanisiu
Mahmud Shubhi Ahmad, (2001), Filsafat Etika; Tanggapan Kaum Rasionalis dan Intuisionalis. Jakarta, Serambi
Mangunhardjana A, (1996), Isme-isme dalam Etika dari A-Z, Yogyakarta, Kanisius
Mackie, 1981, Ethics Inventing Right and Wrong, England, Penguin Book.
Mulyana, Rohmat, (2004), Mengartikulasikan Pendidikan Nilai, Bandung, Alfabeta.
Nadraha, Taliziduhu (1997), Budaya Organisasi, Jakarta, Rineka Cipta
Naisbitt, John, (2002), Hig tech high touch, Pencarian Makna di tengah perkembangan pesat teknologi, Bandung:Mizan
Ohmae, Kenichi, 2005), The Next Global Stage, jakarta: Indecs
Piliang, Yasraf Amir, (2003), Paradoks Globalisasi: Kritik globalisasi di Indonesia dan perspektif Sosial Budaya, Jurnal Dialektika, Vol 3 No 1-2003
Pulungan, Amalia dan Abimanyu, (2005), Bukan sekedar Anti Globalisasi, Jakarta : walhi.
Steger, Manfred B, (2006), Globalisme Bangkitnya Ideologi Pasar, Yogyakarta: Lafadly Pustaka
Sumaatmadja, Nursid, (2002), Pendidikan Pemanusiaan Manusia Manusiawi, Bandung: Alfabeta.
Suwito, (2004), Filsafat Pendidikan Etika Ibnu Miskawaih, Yogyakarta, Belukar
Soemardjan. (1995). Sosiologi. Semarang; IKIP Semarang Press

Tidak ada komentar: